Selasa, 29 September 2009

Tugas TIK tentang hak cipta

MENGENAL HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).





MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN
“Penegakan Hukum Hak Cipta Software di Indonesia Terkait Dengan Penggunaan Free/Open Source Software”
Negara yang maju adalah negara yang mau menghargai karya orang orang lain. Dari sinilah saya akan sedikit mengupas mengapa penegakan hukum hak cipta di indonesia terkait penggunaan Free/open source software harus dijalankan secara benar. Sebelum masuk terlalu jauh sebaiknya kita perlu tahu terlebih dahulu sejarah dari HAKI itu sendiri. Hak atas Kekayaan Intelektual disingkat HAKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi umat manusia. Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Dengan adanya HAKI kreativitas manusia akan terdokumentasi dengan baik dan dilindungi oleh hukum sehingga terhindar dari pembajakan. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual manusia umumnya bersifat teritorial.
Sejarah HAKI, Undang-Undang menganai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Beberapa definisi terkait hak cipta antara lain, sebagai berikut
* Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
* Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasta.
PENEGAKAN HAKI DI INDONESIA
Pentingnya penegakan HAKI
Penegakan HAKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HAKI mampu memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sederhana dan penemuan baru. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.

Kerugian Terhadap Pelanggaran Haki
Pelanggaran Haki berupa pembajakan (piracy), pemalsuan hak cipta dan merek dagang, serta pelanggaran hak paten jelas merugikan bagi pelaku ekonomi, terutama bagi pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu oleh adanya tindak pelanggaran Haki
Di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran terhadap Haki masih rendah. Indikasinya adalah banyaknya hasil penelitian yang belum memiliki hak paten sehingga mudah sekali dibajak oleh orang lain. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.
2. Kurang anggaran pemerintah terhadap bidang riset dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai.
3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak paten.
Berbagai Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Membeli software program hasil bajakan
2. Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
Di Indonesia termasuk negara dalam tiga besar primary watch list negara yang rawan pembajakan. Pada masyarakat Indonesia dengan tataran pemahaman yang sederhana, cukup sulit untuk dapat mengajak mereka memberikan penghargaan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pengorbanan waktu, tenaga pikiran, imajinasi, kreativitas, emosi dan suasana batin dan keahlian dalam menghasilkan suatu karya belum dapat dipahami masyarakat sebagai hal yang harus dihargai secara materiil. Dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah dan pasti diminati.





PENTINGNYA MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN

Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat dinikmati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebut akan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik, khususnya perangkat lunak (software) komputer.

Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut.

Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli bajakan.
Menghindari sikap menyalin secara tidak sah program perangkat lunak milik orang lain atau mengedarkannya, sebab ini merupakan tindakan melanggar etika dan moral.
Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.
UNTUK MENGHARGAI KREASI TENTANG PROGRAM PERANGKAT LUNAK SECARA LEGAL ATAU RESMI
AYO RAME-RAME PAKAI PROGRAM OPEN SOURCE SECARA MASAL DI NEGARA INDONESIA
MENGAPA KITA MEMILIH LINUX ?
Open Source Softaware, yang artinya perangkat lunak atau program komputer yang tersedia bebas untuk digunakan, digandakan, dipelajari dan dikembangkan ulang karena tersedia kode sumbernya (opened source) dan disebarluaskan untuk apa saja. Semua orang bisa saling berbagi dan berkolaborasi satu sama lain. Contohnya Free Software adalah Linux.

Beberapa kelebihan Linux dibandingkan program berpemilik (proprietary)

1. Linux merupakan software berlisensi yang dapat digandakan dan digunakan secara bebas, tanpa harus membayar lisensi dan tanpa melanggar Hak Cipta.
2. Linux adalah program terbuka (Open Source) yang artinya tersedia kode sumbernya program sehingga dapat dipelajari cara kerjanya. Ini sangat cocok untuk dunia pendidikan dibandingkan program tertutup (close source)
3. Linux dapat dikembangkan atau dibuat turunannya sehingga bangsa Indonesia dapat menguasai dan memiliki program sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan, tanpa harus tergantung kepada negara maju.
4. Meningkatkan keamanan nasional
5. Menghemat biaya dan devisi negara (tidak harus beli lisensi), Linux gratis
6. Meningkatkan kemampuan berkompetisi secara global
7. Mengurangi ketergantungan vendor di bidang TIK
8. Linux untuk umat manusia baik miskin maupun kaya tetap bisa memakai program Linux.
9. Linux lebih stabil dan aman dari virus, sebab untuk sekarang ini virus dibuat hanya untuk program windows, sedangkan Linux sekuritnya lebih rapat sehingga virus tidak mudah untuk berkembang.
10. Sekali instal Linux sudah terinstal semua oke bukan, untuk itu Linux menawarkan seluruh rumah dan segala isinya. Misalnya kita instal Linux didalamnya udah ada program secara komplet.
* Pengolah Gambar : OpenOffice Draw, Inkscape, GIM
* Pengolah Kata : OpenOffice Write, Abi Word dan Kword
* Pengolah Angka : OpenOffice Cals Gnumeric dan Kspread
* Pemanfaatan data base : OpenOffice Base, MySQL, PostgreSQL
* Pemanfaatan LAN dan Internet yaitu web browser mizila firefox
* Aplikasi multimedia : OpenOffice Impress, Kino, dan Audacity
SELAMAT KAMI UCAPAKAN KEPADA PARA PENELITI PROGRAM OPEN SOURCE INDONESIA.
Selamat kepada Pemerintah Indonesia kushusnya Menristek dan Lipi serta para pemerhati program open source telah menciptakan Linux karya anak bangsa yaitu IGOS Nusantara, IGOS Dwi Warna, BlankOn, Kuliax dan lain-lain.

Suport dari pemerintah tentang program pemanfaatan software open source yaitu sudah dilaksanakannya IGOS Summit 1 empat tahun yang lalu dan nanti dibulan Mei tepatnya tanggal 27-28 Mei 2008 pemerintah akan menggelar IGOS Summit 2. Dengan kita memilih perangkat lunak berbasis open source berarti kita menjadi negara yang cerdas karena akan lebih kompetitif .





MENGHINDARI SALINAN YANG TIDAK SAH (ILEGAL COPY)
Mungkin anda termasuk orang yang senang menyimpan data di CD/DVD, hal ini tentu anda lakukan agar data penting anda benar-benar terlindungi, khususnya dari penggandaan oleh orang lain Saya yakin hal itu masih anda rasa belum cukup bila data yang ada dalam CD/DVD itu benar-benar terproteksi, sehingga takut bila data tersebut tercecer karena lupa atau disebabkan sesuatu hal orang lain bisa mengetahuinya, apa lagi saat ini belum ada software burning yang menyediakan fasilitas write protect.

Sekarang anda tak perlu khawatir lagi, karena software burning yang mempunyai kemampuan Write Protect yang handal adalah SS Power Disc Lock.

Software SS Power Disc Lock merupakan tool freeware yang menyediakan sejumlah fitur yang bermanfaat seperti Anti Menyalin Data Dari Disc., Membakar CD-DVD, ISO burning dengan Lock, Anti Extracting Data Dari Disc dan ISO File, berikut ini daftar fitur lengkapnya.
Fitur SS Dick Power Lock
1. Burn Data Dengan Disc Lock on the Fly.
2. Kemampuan untuk Membuat dan Burn Normal dan Lindung Standar ISO File (*. iso).
3. Kemampuan untuk Mendeteksi Illegal Copy (Anti Alcohol 120%, Clonecd).
4. Anti Mengekstrak Data Dari Disc dan ISO File (Anti IsoBuster).
5. Anti Menyalin Data Dari Disc.
6. Kemampuan untuk Sembunyikan Data Dari Sistem Operasi.
7. Kemampuan untuk Mengubah ukuran dan Setiap Setiap File Folder up to 4GB Tanpa Hancurkan Extra Ruang pada Disc.
8. Tidak Perlu Extra Data Seperti Buruk Sektor, Lemahnya Sektor ....
9. Tidak Perlu Disc Khusus atau Device.
SS Power Disk Lock
SS Power Disk Lock







MENGUBAH PROGRAM
Kita mulai dengan program RataRata yang kita bahasa pada bagian tentang while dan do ... while.
Perhatikan bahwa di dalam program tersebut kita harus menulis berulang-ulang untuk mendapatkan input data dari user. Sekarang kita akan pisahkan kode untuk mengambil input dari user dalam kelas yang dinamakan KonsolInput.
Pertama-tama buat project baru di Eclipse yang dinamakan RataRata2. Caranya "File -> New -> Java Project" kemudian masukkan RataRata2.
Kemudian buat kelas baru yang dinamakan KonsolInput. "File -> New -> Class", masukkan package ratarata2 dan Name.
Kita akan membuat subrutin statik yang dinamakan ambilDouble() yang tugasnya memberi pertanyaan kepada user, mengambil input dari user dan mengubah input dari user menjadi bilangan real (tipe data double).
Kita bisa definisikan subrutin ini dengan "public" dan "static" adalah sifat subrutin ini, "double" merupakan tipe data keluarannya karena kita ingin subrutin ini mengembalikan input bertipe double sehingga siap untuk digunakan. "ambilDouble" adalah nama subrutin ini, dan "String pertanyaan" adalah parameternya yaitu berupa pertanyaan yang diberikan kepada user pada saat data akan diambil.
Apa yang harus dilakukan sekarang? Kita ambil perintah untuk mengambil data dari RataRata yaitu :
Ingat bahwa parameter "String pertanyaan" adalah pertanyaan yang akan kita ajukan kepada user, sehingga baris Kita akan kembalikan "bilangan" kepada si pemanggil, sehingga di akhir subrutin kita beri perintah yang berarti kembalikan bilangan kepada si pemanggil fungsi ini.
Jangan lupa juga untuk menambahkan import java.io.*; di awal kelas karena BufferedReader adalah anggota dari paket ini. Sekarang subrutin ambilDouble() menjadi seperti ini package ratarata2;

import java.io.*;

public class KonsolInput {

public static double ambilDouble(String pertanyaan) {
String strbilangan = null;
BufferedReader br = new BufferedReader(new InputStreamReader(System.in));
double bilangan;

System.out.print(pertanyaan);
try {
strbilangan = br.readLine();
} catch (IOException ioe) {
System.out.println("Kesalahan IO, program berhenti");
System.exit(1);
}

bilangan = Double.parseDouble(strbilangan);
return bilangan;
}

Dengan menggunakan subrutin yang baru kita buat, kita modifikasi program RataRata menjadi RataRata2 sebagai berikut :

package ratarata2;

public class RataRata2 {

/**
* @param args
*/
public static void main(String[] args) {
// TODO Auto-generated method stub
double jumlah = 0;
double bilangan = 0;
int n = 0;

bilangan = KonsolInput.ambilDouble("Masukkan bilangan pertama : ");

while (bilangan != 0) {
jumlah += bilangan; // sama dengan : jumlah = jumlah + bilangan
n++; // sama dengan : n = n+1

bilangan = KonsolInput.ambilDouble("Masukkan bilangan berikutnya (atau 0 untuk mengakhiri) : ");
}

// hitung rata-rata
double ratarata = jumlah/n;

// cetak hasilnya ke layar
if (n == 0) {
System.out.println("Data kosong, rata-rata tidak bisa dihitung");
} else {
System.out.println("Anda memasukkan " + n + " data");
System.out.println("Rata-rata bilangan yang dimasukkan adalah " + ratarata);
}
}
}

Perhatikan beberapa perubahan di dalam program ini. Pertama, kita hapus perintah-perintah untuk mengambil input dari user karena sudah kita implementasikan pada subrutin ambilDouble() di kelas KonsolInput.

Di kelas RataRata2, kita panggil subrutin ambilDouble() dengan perintah

bilangan = KonsolInput.ambilDouble("Masukkan bilangan pertama : ");

dan

bilangan = KonsolInput.ambilDouble("Masukkan bilangan berikutnya (atau 0 untuk mengakhiri) : ");

di mana parameternya adalah pertanyaan yang diberikan kepada user sebelum memasukkan data.

Hasil keluarannya sama dengan pada kelas RataRata

Program di atas dapat diunduh dalam bentuk zip file atau melalui gudang SVN di alamat : http://belajarjava.googlecode.com/svn/trunk/RataRata2
Sisipan Ukuran
Sisipan Ukuran
RataRata2-src.zip 1.64 KB
‹Subrutin Statik dan Variabel Statik ke atas Contoh Program Subrutin dan Variabel Statik›

* Kirim komentar
*
Share/Save





FREEWARE DAN SHAREWARE
freeware adalah software yang oleh
pemilik / pembuatnya, dinyatakan sebagai software
gratis, lepas dari soal apakah source-code-nya
terbuka (OpenSource) atau tertutup (Closed Source).
Karena itu lawan dari freeware adalah proprietary
software (software yang harus beli).
Jadi bisa saja, sebuah software yang diedarkan
secara gratis, langsung ataupun via internet, namun
dia Closed Source, atau sebaliknya software Open
Source tapi tidak gratis. Karena itu perlu dicermati
jenis lisensi di tiap software Open Source, yang
disinyalir mencapi 60 jenis.
Kalau tema besar kali ini adalah Open Source, maka
semua software yang ditunjukkan di forum ini
seharusnya ada Source-Codenya, walaupun harus
kita sadari bahwa source bisa pula beranekaragama
(C, Fortran, VB, Perl, …) dan belum tentu tersedia
compilernya untuk jenis sistem operasi yang kita
miliki. Namun sama-sama diketahui, bahwa itu
bukan problem utamanya.
Problem utamanya adalah keinginan mendapatkan
software yang murah atau bahkan gratis, namun
memenuhi kebutuhan pengguna semuanya.
Khusus dalam forum ini yang diinginkan adalah
software murah dan open source dalam bidang
Remote Sensing dan GIS.

shareware adalah software gratis yang memiliki batasan seperti periode waktu penggunaan atau batasan fitur yang terdapat di dalamnya. Itulah yang saya ketahui mengenai perbedaan ketiga jenis software gratis tersebut, semoga bisa membantu.

Rabu, 16 September 2009

Hak Cipta


Lambang hak cipta.

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Sejarah hak cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].